You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Kelurahan Pulau Kelapa Bubarkan Kerumaman Warga
photo Suparni - Beritajakarta.id

Personel Gabungan Bubarkan Kerumunan di Pulau Kelapa

Sebanyak 15 personel gabungan melakukan pengawasan implementasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan protokol kesehatan (Prokes) di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, Rabu (15/9) malam. Hasilnya, masih didapati adanya warga yang berkerumun sehingga langsung dibubarkan.

Mematuhi kebijakan PPKM Level 3 dan prokes

Kapala Satpol PP Kelurahan Pulau Kelapa, Adi Suliyono mengatakan, monitoring ini melibatkan personel gabungan dari unsur Satpol PP, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) serta Polri setempat.

"Kami melakukan patroli di lingkungan permukiman warga, dermaga dan tempat-tempat usaha untuk memastikan warga mematuhi kebijakan PPKM Level 3 dan prokes," ujarnya.

Langgar Batas Waktu Operasi, Kafe di Kalisari Ditutup

Adi menjelaskan, kepada pelaku usaha atau pemilik warung juga diedukasi untuk  menyediakan sarana cuci tangan dan menerapkan antrean jaga jarak untuk mengantisipasi kerumunan.

"Semoga dengan warga yang semakin tertib dan taat prokes, wilayah di Kepulauan Seribu bisa terus berstatus Zona Hijau COVID-19," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7831 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1286 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1188 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1071 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye934 personBudhi Firmansyah Surapati